BERITA

Minim Laporan Kampanye Resmi, Bawaslu Lampung Curigai Kampanye Terselubung di Pilkada

13
×

Minim Laporan Kampanye Resmi, Bawaslu Lampung Curigai Kampanye Terselubung di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Laporan Kampanye Resmi Minim, Bawaslu Lampung Curiga Banyak Kampanye Pilkada Terselubung
Laporan Kampanye Resmi Minim, Bawaslu Lampung Curiga Banyak Kampanye Pilkada Terselubung

Media90 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengungkapkan adanya indikasi kampanye terselubung yang dilakukan pasangan calon kepala daerah dengan menyamar dalam bentuk kegiatan lain, seperti menghadiri undangan resmi atau menggelar acara sosial.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menyampaikan bahwa kegiatan kampanye resmi yang memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam masa Pilgub terhitung minim.

Dari data Bawaslu sejak 25 September hingga 25 Oktober 2024, hanya tercatat 265 kegiatan kampanye resmi yang memiliki STTP, baik untuk pasangan calon nomor urut 01 maupun 02.

“Di lapangan, kampanye ini banyak dinamikanya. Berdasarkan data kami, dalam satu bulan hanya 265 kampanye yang memiliki STTP. Ini sangat sedikit, sedangkan kegiatan tanpa STTP justru banyak,” kata Iskardo, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:  Menyulap Inspirasi: Dosen Prodi TRI Polinela Membagikan Pengalaman dari Conference of ASEAN Federation of Engineering Organization ke-41 di Bali

Iskardo menambahkan, bentuk kegiatan tanpa STTP yang berpotensi dimanfaatkan sebagai kampanye terselubung misalnya dalam acara pasar murah, pengajian, atau undangan tertentu.

“Memang menghadiri undangan diperbolehkan, tetapi bisa jadi maknanya sama seperti kampanye, hanya dibungkus dalam bentuk pasar murah atau kegiatan lain. Inilah dinamika kampanye yang kami hadapi saat ini,” ujarnya.

Bawaslu Lampung mengingatkan seluruh pasangan calon kepala daerah agar mematuhi aturan terkait kampanye.

Iskardo berharap, di sisa waktu menuju hari pemungutan suara, para calon dapat lebih fokus mengedepankan program serta komitmen pada janji kampanye mereka daripada melakukan kampanye terselubung.

“Kegiatan sosial seperti pasar murah atau acara keagamaan memang diperbolehkan, asalkan ada surat pemberitahuan kepada KPU. Namun, yang terpenting adalah para peserta Pilkada mematuhi aturan kampanye yang ada,” tegas Iskardo.

Bawaslu terus mengawasi jalannya masa kampanye untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi, dan akan menindak setiap indikasi kampanye terselubung yang ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *