Media90 – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam waktu singkat.
Dalam sepekan, polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan yang mempekerjakan orang sebagai pekerja migran ilegal di Jepang.
Setelah sebelumnya menangkap seorang pria asal Sukadana berinisial SW (44), kini giliran DN (35), pria asal Jawa Barat, yang ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus TPPO.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari IV, warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, yang menjadi korban penipuan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2018, di mana tersangka DN menghubungi korban dengan menawarkan peluang bekerja di Jepang melalui cara yang mudah dan cepat.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan janji pekerjaan di Jepang, dan menawarkan untuk memfasilitasi segala prosesnya,” kata AKBP Benny dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Korban kemudian diminta untuk datang ke Jawa Barat dan menyetorkan uang sebesar Rp56 juta sebagai biaya pelatihan, pengurusan dokumen, serta ongkos pemberangkatan ke Jepang.
Meskipun korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang, ia diberangkatkan dengan visa kunjungan wisata dan hanya bekerja selama tiga bulan dengan gaji yang jauh lebih rendah daripada yang dijanjikan.
“Korban sempat bekerja, namun tidak sesuai dengan harapan. Setelah beberapa waktu, wabah Covid-19 terjadi dan korban dipulangkan ke Indonesia. Sejak saat itu, ia tidak diberangkatkan lagi ke Jepang,” ujar AKBP Benny.
Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Lampung Timur. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka DN, yang kini telah diamankan bersama barang bukti berupa dokumen transfer uang dan pakaian.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Timur juga menangkap SW yang terlibat dalam kasus TPPO lainnya.
Berdasarkan laporan dari beberapa warga yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang, SW diketahui telah menjanjikan pekerjaan di perusahaan pertanian dan perkebunan dengan gaji Rp25 juta per bulan.
Korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp198 juta untuk biaya pengurusan berbagai dokumen dan pemberangkatan.
Namun, setibanya di Jepang pada awal Mei lalu, para korban justru hanya dipekerjakan selama satu hari sebagai penyebar pupuk di kebun milik perorangan, dengan upah yang sangat rendah, yakni Rp900 ribu.
Merasa tertipu dan tidak mendapatkan pekerjaan sesuai janji, para korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik TPPO yang dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negeri, ternyata menyasar banyak warga yang kurang memahami risiko tersebut.
Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak tegas pelaku TPPO guna melindungi warga dari praktik ilegal semacam ini.