BERITA

Menolak Bayar Denda Visa yang Habis, Warga Malaysia Terpaksa Dideportasi oleh Petugas Imigrasi Kalianda

140
×

Menolak Bayar Denda Visa yang Habis, Warga Malaysia Terpaksa Dideportasi oleh Petugas Imigrasi Kalianda

Sebarkan artikel ini
Masa Berlaku Visa Habis dan Tak Mau Bayar Denda, Warga Malaysia ini Dideportasi Petugas Imigrasi Kalianda
Masa Berlaku Visa Habis dan Tak Mau Bayar Denda, Warga Malaysia ini Dideportasi Petugas Imigrasi Kalianda

Media90 – Seorang pria warga negara Malaysia, yang diidentifikasi dengan inisial Y, telah dideportasi atau dipulangkan paksa ke negaranya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melalui Subseksi TI Inteldakim pada Selasa (4/6/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Lampung Selatan, Sargiyono, menyatakan bahwa pria tersebut dideportasi karena masa berlaku visa on arrival yang dia miliki telah habis sejak 4 Mei 2024.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemegang visa tersebut telah melewati masa berlaku sejak 4 Mei 2024 dan menolak untuk membayar biaya beban,” kata Sargiyono dalam keterangannya pada Kamis (6/6/2024).

Setelah dilakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap Y, dia terbukti melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga:  Penyerahan Berita Acara Lahan Hibah untuk Percepatan Pembangunan Kampus Dua di Kotabaru kepada Unila oleh Pemprov Lampung

“Pengawalan pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi dan Petugas TI Inteldakim, berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta,” tambah Sargiyono.

Selanjutnya, warga negara Malaysia tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan penerbangan rute Jakarta – Kuala Lumpur (Kuala Lumpur International Airport) menggunakan pesawat Airasia (AK-385) dari Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada pukul 14.35 WIB.

Warga negara Malaysia tersebut diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan pasal 75 angka 2 huruf (f) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan diberikan tindakan pendeportasian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *