Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terus mengusut kasus yang melibatkan salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo, terkait dugaan penerimaan uang dari seorang calon legislatif (caleg).
Kasus ini telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk proses lebih lanjut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno yang diadakan oleh Bawaslu, semua anggota sepakat bahwa Fery Triatmojo telah melanggar etik.
“FT melakukan pelanggaran kode etik karena diduga kuat menerima uang tersebut,” ujar Tamri dalam acara media gathering di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, pada Selasa (26/3/2024).
Tamri menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang memberikan keterangan.
“Berdasarkan penelusuran oleh kami, FT ini kuat diduga menerima uang tersebut. Hal itu didasari atas proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, dan diketahui bahwa yang bersangkutan telah menerima uang itu,” tambah Tamri.
Meskipun begitu, Fery Triatmojo membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa ia tidak menerima uang dari calon legislatif yang dimaksud.
“Jadi, kalau menurut keterangan dari FT, dia mengakui bertemu dengan caleg tersebut tetapi membantah menerima uang,” jelas Tamri.
Bawaslu Lampung telah menerima laporan dari LSM terkait dugaan kasus oknum anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Proses penyelidikan dan penegakan hukum akan terus dilakukan oleh Bawaslu Lampung guna memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses politik di daerah Lampung.