BERITA

Mengulang Kisah Buram: Memet Kembali Diciduk Saat Beraksi di Gadingrejo Pringsewu

190
×

Mengulang Kisah Buram: Memet Kembali Diciduk Saat Beraksi di Gadingrejo Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Mengulang Kisah Buram Memet Kembali Diciduk Saat Beraksi di Gadingrejo Pringsewu
Mengulang Kisah Buram Memet Kembali Diciduk Saat Beraksi di Gadingrejo Pringsewu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Kamis (20/7/2023) pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil meringkus seorang pria bernama YIS (25), yang merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, atas kasus pencurian handphone.

Pelaku, yang akrab disapa Memet, ditangkap di rumahnya oleh petugas kepolisian.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan terhadap handphone merek Redmi Note 12 milik Dika Pembayun Sukma (28), warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7/2023) lalu, ketika korban sedang berada di konter handphone.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup licin. Memet berpura-pura ingin membeli pulsa di konter milik korban.

Sementara korban pergi sejenak untuk mengambil barang di rumahnya, pelaku dengan cepat mengambil kesempatan untuk membawa kabur handphone milik korban yang tertinggal di konter.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit HP Redmi Note 12 senilai Rp2,5 juta kepada pihak kepolisian,” jelas AKP Nurul Haq.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Gadingrejo langsung melakukan penyelidikan. Dengan kerja keras dan ketelitian dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan. Kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan handphone milik korban yang sebelumnya telah dicuri,” tambahnya.

AKP Nurul Haq juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah pernah dua kali dipenjara karena terlibat dalam kasus pencurian handphone dan tabung gas.

“Setelah kami melakukan pendalaman, diketahui bahwa pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi semata-mata untuk bersenang-senang,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Unit Reskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka, serta selalu melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *