Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Empat pria asal Lampung Timur harus merasakan getirnya keberuntungan ketika polisi berhasil menggerebek mereka sedang asyik bermain judi kartu remi di sebuah rumah warga di Mataram Baru pada Rabu malam kemarin.
Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudi, menjelaskan bahwa para tersangka yang berhasil diamankan adalah MF (44) asal Labuhan Maringgai, EJ (42) asal Mataram Baru, SJ (43) asal Labuhan Ratu, dan ST (48) asal Way Jepara, Lampung Timur.
“Para tersangka ini telah menjadi sumber kekhawatiran di wilayah Kecamatan Mataram Baru karena kebiasaan mereka berjudi kartu remi secara terus-menerus di salah satu rumah warga,” ungkap Iptu Rudi dalam keterangannya pada Kamis.
Polisi merespons adanya keluhan dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim polisi melakukan serangkaian tindakan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku di lokasi kejadian.
Dalam praktik perjudian mereka, para tersangka diduga nekat bermain kartu remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhan.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita dua set kartu remi dan sejumlah uang tunai ratusan ribu sebagai barang bukti.
Aksi ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi keempat pria tersebut, tetapi juga sebagai peringatan bagi warga sekitar agar lebih waspada terhadap praktik perjudian yang dapat meresahkan lingkungan.
Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan para pelaku akan dihadapkan pada tindakan hukuman yang sepatutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.