Media90 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung telah mengonfirmasi bahwa seekor kucing emas terlihat di area PTPN VII, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, Joko Susilo, menegaskan bahwa kemunculan satwa tersebut adalah kucing emas (Catopuma temminckii), bukan harimau seperti yang sempat viral di media sosial.
“Dari foto yang beredar di media massa online dan berdasarkan laporan UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta karyawan PTPN 1 Regional 7, Desa Sukaraja melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, jenis satwa ini adalah kucing emas,” jelas Joko Susilo pada Jumat (14/6/2024).
Joko mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, atau memperjualbelikan kucing emas, baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.
“Pelaku dapat diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp100 juta rupiah. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 junto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak perlu khawatir dan takut karena kucing emas memiliki sifat alami untuk menghindar dan pergi dengan sendirinya. “Sifat alaminya berpindah mencari pasangan dan atau teritori,” kata Joko.
Satwa ini termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Joko menjelaskan bahwa kucing emas tersebar di Pulau Sumatera dan dapat ditemukan di kawasan hutan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman serta hutan lindung di sekitarnya.
“Kucing ini juga bisa keluar dari hutan jika sedang mengejar mangsa, terutama di kebun-kebun yang masih memiliki tutupan kanopi yang baik,” ujarnya.
Mangsa utama kucing emas biasanya adalah jenis unggas dan hewan kecil lainnya. Kucing ini banyak menghabiskan waktunya di habitat semak belukar dan beristirahat di pohon bercabang.
Ciri-ciri fisik kucing emas antara lain adalah warna bulu coklat keemasan, abu-abu, atau coklat tua, dengan berat sekitar 8 hingga 12 kilogram, serta panjang dari kepala hingga ekor mencapai 1.2 meter.
Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai keberadaan kucing emas sebagai bagian dari kekayaan alam yang harus dilindungi.