Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang buah hati inisial AZ (15) dicokok aparat Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, sebab mengancam menyebarkan video asusila bersama pacarnya sendiri.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, tersangka dan pacarnya yang adalah korban pernah menjalankan hubungan seksual di rumahnya pada Desember 2023 lalu.
Lalu saat mereka menjalankan hubungan intim, kata Budi, pelaku merekam menerapkan ponselnya.
Setelah itu, pelaku kembali mengajak sang kekasih untuk terkait intim tapi ditolak.
“Jadi pelaku ini mungkin ketagihan sehingga minta menjalankan hubungan kembali dengan korban.
Karena korban menolak sehingga pelaku mengancam akan menyebarkan video hal yang demikian di sosial media,” kata Budi Santoso.
Korban bersama keluarganya lalu melaporkan momen ini ke Polsek Seputih Mataram. Menurut laporan itu, polisi menangkap pelaku AZ.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau tindakan senonoh kepada buah hati di bawah usia sebagaimana dimaksud Pasal 76 D dan Pasal 76 E junto Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perihal Penetapan Hukum Pemerintah substitusi UU Nomor 01 Tahun 2016 perihal perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Buah.