Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Pringsewu Kota telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil menangkap tiga pelaku pada akhir pekan lalu.
Dari ketiga pelaku, dua di antaranya terlibat sebagai pelaku utama dalam serangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya berperan sebagai penadah atau pembeli.
Menurut keterangan Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda mulai dari Jumat (17/11/2023) hingga Sabtu (18/11/2023).
Ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Tanggamus dengan inisial AP (25) dari Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kota Agung, SP (21) dari Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo, dan WI (28) dari Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.
Kasus ini bermula ketika warga berhasil menangkap pelaku AP setelah mencuri sepeda motor Honda Vario 150 cc warna hitam BE 5106 RL milik Melanda Saputra (23), warga Pajaresuk Pringsewu.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, di parkiran Apotek Kalista di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
“Pelaku AP berhasil ditangkap warga saat kabur membawa sepeda motor hasil curian di daerah Pajaresuk Pringsewu, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada Selasa (20/11/2023).
Setelah penangkapan AP, polisi melakukan upaya pengembangan, dan pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pringsewu berhasil mengamankan pelaku SP di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Wonosobo.
SP merupakan rekan pelaku AP yang berhasil melarikan diri setelah mencuri sepeda motor di parkiran Apotek Kalista Pringsewu Barat sehari sebelumnya.
Kapolsek menambahkan bahwa selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek, pelaku WI diamankan karena membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP, milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri oleh pelaku SP di Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL, satu unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF, dua kunci leter Y, satu tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru, dan sepasang plat nomor polisi BE 5367 UP.
Kedua pelaku utama beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. “Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,” kata AKP Rohmadi.