Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menggagalkan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pelaku, berinisial YA (29) dan BE (18), kini berstatus pengangguran, ditangkap pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Ujung Gunung.
Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Ketika petugas tiba di lokasi, kami menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Penggeledahan dilakukan, dan hasilnya, kami menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,17 gram, plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, serta kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska,” ujar AKP Indik.
Lebih lanjut, Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Saat ini, kedua pelaku, yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung dan Kelurahan Menggala Tengah, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.
AKP Indik menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Tulang Bawang. Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” tegas AKP Indik.