BERITA

Membantu Jual Beli Berujung Kejutan: Pemuda Mulya Asri Tiba-tiba Kabur dengan Motor Temannya

143
×

Membantu Jual Beli Berujung Kejutan: Pemuda Mulya Asri Tiba-tiba Kabur dengan Motor Temannya

Sebarkan artikel ini
Bilangnya Mau Bantu Jual, Ternyata Pemuda di Mulya Asri Tulang Bawang Barat ini Bawa Kabur Motor Temannya
Bilangnya Mau Bantu Jual, Ternyata Pemuda di Mulya Asri Tulang Bawang Barat ini Bawa Kabur Motor Temannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berusia 26 tahun bernama Agung Permana, yang tinggal di Kelurahan Mulya Asri, harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditangkap oleh Tim Kriminal Khusus (Tekab 308) Polres Tulang Bawang Barat pada Kamis (28/3/2024).

Agung Permana diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan barang, dengan sepeda motor sebagai objeknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (23/3/2024) di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Saat itu, Agung Permana mendatangi rumah seorang warga bernama Yunus Effendi dengan modus pura-pura membantu menjualkan sepeda motornya.

“Namun setelah sepeda motor diserahkan kepada tersangka, Agung Permana tidak kembali dan menghilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX hitam dengan nomor plat T 6524 HH. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang Barat,” ungkap AKP Dailami, Jumat (29/3/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat segera melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku dan sepeda motor yang dibawa kabur.

Melalui serangkaian investigasi, tim tersebut berhasil menemukan jejak Agung Permana dan mengarahkannya ke rumahnya.

“Kami mendatangi rumah pelaku dan melakukan interogasi. Pada tahap ini, pelaku mengakui perbuatannya membawa kabur sepeda motor milik korban,” tambah AKP Dailami.

Agung Permana beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukum, serta mengingatkan akan pentingnya berhati-hati dalam bertransaksi dan menjaga kepercayaan antarindividu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *