BERITA

Kedapatan Bawa 24 Klip Ganja di Lintas Liwa-Krui Balik Bukit, Polres Lampung Barat Bekuk Pria ini

188
×

Kedapatan Bawa 24 Klip Ganja di Lintas Liwa-Krui Balik Bukit, Polres Lampung Barat Bekuk Pria ini

Sebarkan artikel ini
Kedapatan Bawa 24 Klip Ganja di Lintas Liwa-Krui Balik Bukit, Polres Lampung Barat Bekuk Pria ini
Kedapatan Bawa 24 Klip Ganja di Lintas Liwa-Krui Balik Bukit, Polres Lampung Barat Bekuk Pria ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah yang mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, menyatakan, “Pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat. Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam.”

Menurut Iptu Jhoni, penangkapan pelaku dimulai dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya sekitar pukul 16.00 WIB sehari sebelumnya.

Baca Juga:  Seleksi Tilawatil Qur’an di Lampung Selatan: Berakhir dengan 238 Peserta

“Kita mendapat laporan bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.

Berkat informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menuju lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di lintas Liwa-Krui Pekon Kubu Perahu.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 24 klip ganja yang disimpan dalam plastik-plastik klip bening dan merah muda, serta tiga kotak kertas papir rokok merek Royo.

Selain itu, polisi juga menyita satu handphone merek Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kepadatan Lalu Lintas di KM 17 Lampung Barat Akibat Longsor, Polisi Terapkan Sistem Buka-Tutup untuk Kendaraan, Waspada Ancaman Longsor Berulang

Dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1) Undang-Undang Narkotika.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *