Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi semua pihak yang ingin maju sebagai calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen.
Para kandidat populer yang saat ini muncul nampaknya masih ikhtiar mendapatkan restu partai politik (parpol) sebagai kendaraan dalam pesta demokrasi.
Beberapa kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung sedang mengikuti penjaringan dari parpol.
Mereka antara lain petahana gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Hanan A Rozak, Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN, dan Wakil Ketua Bappilu DPD PDI Perjuangan Lampung Umar Ahmad.
Selain itu, ada pula Ketua DPD Parta Demokrat Edy Irawan Arief dan Wasekjen DPP PAN Irfan Nuranda Djafar.
Bakal calon wakil gubernur, Abu Hasan, menyatakan tidak ingin maju lewat jalur independen. Saat ini, ia melakukan pendaftaran pada PDI Perjuangan dan Demokrat.
“Saya tegas lewat mekanisme partai, karena via independen saya rasa berat,” ujarnya saat mengambil formulir di DPD Demokrat Lampung, Selasa, 7 Mei 2024.
Begitu juga dengan bakal calon wakil gubernur, Irfan Nuranda Djafar, yang tetap memilih lewat partai dan mengikuti penjaringan.
Rencana Jalur Perseorangan
Namun, beberapa bakal calon gubernur seperti Riswan Mura mengatakan bahwa jika tidak mendapatkan dukungan partai, mereka berencana maju lewat jalur perseorangan.
Timnya juga telah bergerak mengumpulkan dukungan dari masyarakat. “Tim juga sudah turun. Kalau seandainya kami tidak lewat partai, kami akan mendapatkan dukungan via KTP,” ungkapnya.
Begitu juga dengan bakal calon gubernur lainnya, Ahmad Muslimin, yang menyatakan keseriusannya untuk berlaga pada Pilkada 2024.
“Kita serius, dan tanggal 8 Mei 2024, Ahmad ke KPU Lampung dengan liasion officer atau LO jam 10.00 pagi. Saat ini, dukungan sudah mencapai 70%,” katanya.
Persyaratan Jalur Perseorangan
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pengumuman nomor: 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung dalam pemilihan serentak 2024.
Hal ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024.
Sesuai dengan aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan minimal yang diperlukan adalah 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota.
“KPU Lampung juga sudah membuat keputusan nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar pada 8 kabupaten/kota,” tambahnya.
Waktu penyerahan dukungan berlangsung pada 8-12 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran adalah 12 Mei 2024 mulai 08.00 sampai 23.59 WIB. Penyerahan tersebut dilakukan langsung di Kantor KPU Provinsi Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menjelaskan bahwa untuk syarat dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota minimal harus memiliki 59.260 dukungan dengan sebaran minimal pada 11 kecamatan. Tempat penyerahan dukungan adalah di Kantor KPU Bandar Lampung.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan gubernur/wakil gubernur perseorangan bergantung pada jumlah penduduk dalam DPT.
Misalnya, untuk provinsi dengan jumlah penduduk di bawah 2 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 10%, sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, dukungan minimal adalah 6,5%.
Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, kandidat jalur perseorangan di Pilkada Lampung harus menjalankan proses pendaftaran dan pengumpulan dukungan dengan seksama untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.