BERITA

Masalah Sampah Picu Dendam, Pria di Ambarawa Pringsewu Nekat Curi Motor Tetangga

152
×

Masalah Sampah Picu Dendam, Pria di Ambarawa Pringsewu Nekat Curi Motor Tetangga

Sebarkan artikel ini
Dendam karena Masalah Sampah, Pria di Ambarawa Pringsewu ini Curi Motor Tetangganya
Dendam karena Masalah Sampah, Pria di Ambarawa Pringsewu ini Curi Motor Tetangganya

Media90 – Seorang kepala rumah tangga tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (6/6/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku pencurian, KI (36), yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di rumahnya, pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Supra Fit BE 5830 EH milik Ali Imron, tetangganya, yang bernilai sekitar Rp3,5 juta.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu tidak ada. Korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya terbuka,” ujar Kompol Rohmadi pada Sabtu (8/6/2024) pagi.

Baca Juga:  Tangguhnya 7.207 JCH Terbang dari Bandara Radin Inten II

Perwira menengah berpangkat melati satu ini menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.

Pelaku mengungkapkan bahwa dia nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban.

“Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah. Sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, dia nekat mencuri motor korban,” ungkap Kompol Rohmadi.

Rohmadi menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan di rumah pelaku KI.

Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Baca Juga:  Upaya Tanggap Pandemi: Prabowo dan Gibran Gencar Bagikan Susu Gratis serta Santunan Makan Siang di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19 di Lampung

Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *