Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dengan total berat 85,029 gram, terdiri dari 82,981 gram sabu dan 2,048,11 gram ganja.
Acara pemusnahan berlangsung di Krematorium Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung pada Jumat (24/11/2023).
Menurut Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Lampung, AKBP Hendry JP Siahaan, barang bukti tersebut berhasil dikumpulkan dalam rentang waktu tiga bulan dari beberapa lokasi di Lampung.
“Barang bukti ini ditemukan dalam operasi di Pasir Sakti Lampung Timur, Panjang, dan hotel di Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung,” ungkap AKBP Hendry JP Siahaan.
Dari empat tersangka yang berhasil ditangkap, satu di antaranya adalah mantan narapidana dengan kasus serupa, yang baru bebas pada tahun 2019.
“Para tersangka, yakni MIS dan FTRN (mantan napi), berhasil ditangkap di salah satu hotel di Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, dengan barang bukti seberat 32,67 gram sabu,” jelas Hendry JP Siahaan.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, SS dan MRAT, ditangkap di Pasir Sakti, Lampung Timur, dan Panjang, Bandar Lampung, masing-masing membawa barang bukti seberat 2,048,11 gram ganja dan 52,26 gram sabu.
Tersangka MRAT ditangkap di pinggiran jalan di Panjang, Bandar Lampung, dengan barang bukti berupa 0,0810 gram sabu.
Dalam kesempatan tersebut, BNN Lampung mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Hal ini menjadi semakin penting mengingat penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan, melainkan juga di pedesaan Lampung yang mengalami peningkatan kasus.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang kami terima dari masyarakat,” pungkas AKBP Hendry JP Siahaan.
Upaya bersama masyarakat diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkotika di Provinsi Lampung.