BERITA

Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan karena Korupsi Proyek Jalan Rp1,88 Miliar Bersama Anggota DPRD

7
×

Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan karena Korupsi Proyek Jalan Rp1,88 Miliar Bersama Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Ikut Korupsi Proyek Jalan Rp1,88 Miliar Bareng Anggota DPRD, Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat ini Ditahan Kejaksaan
Ikut Korupsi Proyek Jalan Rp1,88 Miliar Bareng Anggota DPRD, Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat ini Ditahan Kejaksaan

Media90 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Senin (2/12/2024) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial J sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu, Pesisir Barat.

J, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pesisir Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, SR, yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zainur Rochman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka J merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penyidikan terhadap SR, Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA).

SR diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut. Zainur menambahkan bahwa J ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan yang dikelola Dinas PUPR Pesisir Barat tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  Kejati Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Air Minum PDAM Way Rilau Bandar Lampung Senilai Rp19,8 Miliar

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, J diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Zainur menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap J sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Tersangka J berperan sebagai pihak pengguna anggaran dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara,” ujar Zainur.

Sebagai langkah selanjutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Barat langsung menahan J untuk 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Krui, Pesisir Barat.

J dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, SR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada Kamis (31/10/2024), setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan tersebut.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Pengelolaan Air Limbah Pemkot Metro: Tersangka Terlibat Sejumlah Ketua KSM, Satu Dalam Daftar Buronan

Proyek yang seharusnya memenuhi standar kontrak, ternyata tidak sesuai dengan volume yang disepakati. Selain itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi anggaran dengan berbagai cara yang menyebabkan kerugian negara.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka termasuk pengurangan volume item pekerjaan dan penyerahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Tersangka juga diduga sengaja mengabaikan instruksi dan teguran dari konsultan pengawas terkait cacat mutu pada pekerjaan jalan tersebut.

Sebuah surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 yang menyebutkan kerusakan pada tahap pemeliharaan pun tidak ditindaklanjuti oleh para tersangka, yang semakin memperburuk kerugian negara akibat proyek tersebut.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *