BERITA

Mantan Kades Sukajaya Lempasing Ditangkap Karena Dugaan Korupsi APBDes Rp399,5 Juta

311
×

Mantan Kades Sukajaya Lempasing Ditangkap Karena Dugaan Korupsi APBDes Rp399,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi APBDes Rp399,5 Juta, Mantan Kades Sukajaya Lempasing Ditangkap Polres Pesawaran
Korupsi APBDes Rp399,5 Juta, Mantan Kades Sukajaya Lempasing Ditangkap Polres Pesawaran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com)– Mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, yang dikenal dengan inisial AZ (56), mendapati dirinya dalam kesulitan hukum setelah ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pesawaran pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menjelaskan bahwa AZ ditangkap dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, untuk tahun anggaran 2022.

Menurut Laporan Polisi LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG yang diterbitkan pada 21 Juni 2023, AZ diduga menggunakan uang pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk kepentingan pribadi.

Hal ini menyebabkan pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Menggelora di Hari Bakti Adhiyaksa ke-63: Kajari Tulangbawang Barat Memupuk Semangat dan Memperkuat Jiwa Korsa

“AZ yang tinggal di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa setelah penangkapan,” ungkap AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya.

Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2022, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2022, sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa, hingga rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung.

“Kerugian keuangan negara yang diduga akibat tindakan tersangka mencapai Rp399,5 jutaan, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Pesawaran pada 29 September 2023,” tambah Supriyanto Husin.

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Calon Wakil Gubernur Lampung Jihan Terjun Langsung ke Pasar Cimeng untuk Dukung Kesejahteraan Pedagang!

Untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang, khususnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pesawaran.

Polres Pesawaran memastikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *