BERITA

Mantan Kades di Mesuji Jadi Tersangka Mafia Tanah, Diduga Rugikan Negara Rp3,17 Miliar dengan Penguasaan Tanah Pribadi

76
×

Mantan Kades di Mesuji Jadi Tersangka Mafia Tanah, Diduga Rugikan Negara Rp3,17 Miliar dengan Penguasaan Tanah Pribadi

Sebarkan artikel ini
Kuasai Tanah Untuk Pribadi Hingga Rugikan Negara Rp3,17 Miliar, Mantan Kades di Mesuji ini Jadi Tersangka Mafia Tanah
Kuasai Tanah Untuk Pribadi Hingga Rugikan Negara Rp3,17 Miliar, Mantan Kades di Mesuji ini Jadi Tersangka Mafia Tanah

Media90 – Mantan Kepala Desa Sriwijaya, Tanjung Raya, Mesuji, JW, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji pada Rabu (31/7/2024).

JW diduga terlibat dalam kasus mafia tanah, dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan tanah negara menjadi milik pribadi secara ilegal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna, menjelaskan bahwa JW melakukan tindak pidana ini pada tahun 2018 saat menjabat sebagai kepala desa.

“Tersangka memalsukan bukti kepemilikan tanah dan mengalihkan hak tanah negara menjadi milik pribadi,” ujar Leonardo.

JW memalsukan dokumen alas hak dan mendaftarkan tanah negara dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.

Akibatnya, 44 hektare tanah, atau 444.655 meter persegi, dipecah menjadi 38 sertifikat atas nama JW, keluarganya, dan aparat desa.

Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai Rp3.179.283.250.

Baca Juga:  Upaya Kemanusiaan Gubernur Arinal Djunaidi: Distribusi Bantuan Sembako Saat Kunker di Mesuji

Kejari Mesuji telah memeriksa 33 saksi, termasuk JW, tokoh masyarakat, dan perwakilan Kementerian Transmigrasi.

Tim penyidik masih mendalami kasus ini dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika bukti mencukupi.

JW kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala sesuai Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dengan alasan mencegah melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

JW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18, Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan JW melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pokok-Pokok Transmigrasi dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *