Media90 – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu, R alias Rustian, melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp140 juta dengan cara mencicil kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Rabu, 22 Januari 2025.
Tindakan ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan bentuk itikad baik dari tersangka, R, yang disalurkan melalui kuasa hukumnya kepada pihak kejaksaan.
“Pengembalian kerugian negara ini, sebagai salah satu bentuk itikad baik dari tersangka R, melalui kuasa hukumnya ke kejaksaan,” ujar Lutfi dalam keterangannya.
Uang yang diserahkan oleh R, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk masa bakti 2020-2025, sebelumnya telah disita oleh penyidik.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan akan terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, total kerugian yang ditimbulkan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp584.464.163.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menetapkan dua pejabat di Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022.
Selain R, pejabat lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah TP alias Tri Prameswari, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Pringsewu untuk periode 2020-2025.
TP juga berperan sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
Modus operandi yang ditemukan oleh Tim Penyidik antara lain mencakup pembuatan laporan fiktif kegiatan dan markup anggaran pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan.
Selain itu, laporan kegiatan yang tidak pernah dilakukan juga dilaporkan oleh para tersangka sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui upaya hukum yang sesuai.