BERITA

Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan Batas Usia Capres dan Cawapres: Nasib Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024

210
×

Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan Batas Usia Capres dan Cawapres: Nasib Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
Berusia 72 Tahun, Nasib Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024 Ditentukan Putusan MK Hari Ini
Berusia 72 Tahun, Nasib Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024 Ditentukan Putusan MK Hari Ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengumumkan putusan dalam gugatan yang meminta agar batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 70 tahun.

Gugatan tersebut menentukan pencalonan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Prabowo Subianto, capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), saat ini berusia 72 tahun setelah merayakan ulang tahunnya pada 17 Oktober 2023.

Keputusan MK ini menjadi momen krusial dalam perjalanan politiknya. Jadwal sidang yang tercantum di laman resmi MK menunjukkan bahwa sidang berlangsung pada pukul 10.00 WIB pada Senin, 23 Oktober 2023.

MK akan memutuskan lima perkara terkait batas usia capres dan cawapres. Pertama, gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang meminta usia maksimal capres 70 tahun dan ketentuan bahwa calon tidak boleh pernah terlibat dalam pelanggaran HAM.

Kedua, gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, yang juga meminta usia maksimal capres/cawapres 70 tahun.

Selanjutnya, perkara ketiga adalah nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato, yang mengusulkan bahwa seseorang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai capres tidak boleh maju lagi, serta menetapkan batas usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

Perkara keempat adalah gugatan nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro, yang meminta penurunan usia minimal menjadi 21 tahun.

Terakhir, perkara kelima adalah nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga, yang mengusulkan penurunan usia minimal menjadi 25 tahun.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam putusan MK, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi dalam menerima permohonan ini adalah adanya banyak pemimpin muda yang telah ditunjuk.

Dalam konteks ini, pemohon mengutip contoh Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebesar 6,23 persen, meskipun awalnya pertumbuhan ekonomi tersebut mengalami penurunan sebesar 1,74 persen.

Pemohon juga menganggap Gibran Rakabuming Raka sebagai tokoh ideal yang memiliki pengalaman membangun dan memajukan kota dengan integritas moral serta dedikasi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Putusan MK ini akan menjadi acuan penting dalam perjalanan politik Indonesia dan menentukan nasib calon presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Seiring berjalannya waktu, Indonesia akan menyaksikan perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan dan persiapan pemilihan presiden mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *