Media90 – Tim Khusus Antibandit 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim patroli menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
“Tim Patroli kami segera menuju lokasi dan mendapati tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Suliyadi dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).
Tersangka diamankan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Dalam hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu.
Semua barang tersebut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka MRG kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan,” tambah Iptu Suliyadi.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda juga berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga peredaran narkoba dapat dicegah sejak dini.