BERITA

Mahasiswa Lampung Gelar Aksi di Tugu Adipura, Tuntut Pembubaran DPR RI Terkait Polemik Putusan MK Soal Pilkada

21
×

Mahasiswa Lampung Gelar Aksi di Tugu Adipura, Tuntut Pembubaran DPR RI Terkait Polemik Putusan MK Soal Pilkada

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Lampung Protes Bubarkan DPR RI di Tugu Adipura, Imbas Isu Pembatalan Putusan MK Terkait Pilkada
Mahasiswa Lampung Protes Bubarkan DPR RI di Tugu Adipura, Imbas Isu Pembatalan Putusan MK Terkait Pilkada

Media90 – Empat mahasiswa di Lampung yang tergabung dalam Kelompok Studi Kader (Klasika) dan Kelompok Lingkaran Ketjil melakukan aksi diam di Tugu Adipura, Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Rabu (21/8/2024) malam.

Mereka mengenakan kostum cosplay bertopeng Money Heist, simbolik dari karakter hacker, untuk menyuarakan protes terhadap upaya DPR RI dan pemerintah yang diduga ingin membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Aksi tersebut adalah respon langsung terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang kontroversial mengenai batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.

Keputusan tersebut dianggap oleh banyak pihak, termasuk warganet yang memenuhi media sosial dengan protes, sebagai tindakan yang tidak mewakili kepentingan rakyat.

Baca Juga:  Diduga Anggota KPU Bandar Lampung Bersekongkol dengan PPK untuk Manipulasi Suara Caleg PDIP, Bawaslu Telusuri

Dalam aksinya, kelompok yang mengenakan kostum Money Heist menuntut pembubaran DPR, dengan alasan bahwa lembaga tersebut tidak lagi merepresentasikan aspirasi publik.

Damar, Pimpinan Kelompok Lingkaran Ketjil, menyatakan bahwa jika DPR terus mengambil keputusan yang tidak pro-rakyat, maka lembaga itu sebaiknya dibubarkan.

Dia juga mengajak akademisi dan masyarakat luas untuk bersuara menentang keputusan ini dan melawan ketidakadilan yang semakin merajalela.

Ahmad Mufid, Direktur Klasika Lampung, juga mengkritik tindakan DPR RI, menyebutnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga seharusnya menjadi rujukan utama bagi regulasi terkait Pilkada 2024,” ujar Ahmad.

Menurutnya, revisi UU Pilkada yang dilakukan secara kilat ini adalah indikasi jelas bahwa ada kepentingan politik tertentu yang lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat.

Baca Juga:  Rekomendasi Bapperida: Calon Kepala Daerah Pilkada Bandar Lampung 2024 Harus Selaras dengan RPJPD

Keputusan Baleg DPR RI yang mengubah batas usia calon kepala daerah dan menyesuaikan syarat pencalonan dengan aturan partai, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, dianggap oleh Klasika sebagai langkah yang melanggar prinsip hukum dan keadilan.

Tindakan ini menuai kecaman luas karena dinilai lebih mengutamakan kepentingan politik daripada keadilan bagi rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *