Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung telah berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial IS (20 tahun) yang berasal dari Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyatakan bahwa IS ditangkap karena diduga menyimpan ratusan paket daun ganja kering yang siap edar.
Penangkapan IS dilakukan di rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.
“Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah tas warna cokelat yang berisikan tiga bungkus plastik, yang masing-masing berisi 100 paket ganja siap edar,” ungkap Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024).
Lebih lanjut, Kompol Gigih menjelaskan bahwa dari barang bukti yang berhasil disita, dua bungkusan plastik berukuran besar berisi daun ganja kering utuh, sementara satu plastik lainnya berisi 100 paket ganja siap edar.
IS diduga telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sekitar enam bulan dan berhasil meraih keuntungan sebesar Rp5 juta dari penjualan barang haram tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa IS menjual barang haramnya melalui media sosial dengan menggunakan metode mapping. Harga untuk satu paket ganja kecil dijual seharga Rp150 ribu kepada konsumen.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita oleh petugas mencapai 2 Kg. Atas perbuatannya, IS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.