Media90 – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Keputusan ini menindaklanjuti gugatan Partai Garuda terkait batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” ujar putusan MA, Kamis (30/5/2024).
MA menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyebutkan syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
MA menilai aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota serta wakilnya sejak pelantikan.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020,” lanjut putusan MA.