BERITA

Langkah Preventif KPU Pringsewu: Bakar 2.705 Lembar Surat Suara Demi Menghindari Penyalahgunaan, Rekam Terbanyak di DPRD Kabupaten

224
×

Langkah Preventif KPU Pringsewu: Bakar 2.705 Lembar Surat Suara Demi Menghindari Penyalahgunaan, Rekam Terbanyak di DPRD Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Khawatir Disalahgunakan, KPU Pringsewu Bakar 2.705 Lembar Surat Suara, Terbanyak DPRD Kabupaten
Khawatir Disalahgunakan, KPU Pringsewu Bakar 2.705 Lembar Surat Suara, Terbanyak DPRD Kabupaten

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, turut hadir dalam acara pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu.

Acara ini berlangsung di halaman kantor KPU pada Selasa (13/2/2024) pagi, dengan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Ikhsan Hendrawan, Ketua KPU beserta komisioner, Ketua Bawaslu, Danramil Pringsewu, serta beberapa tamu undangan lainnya.

Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 2.705 lembar. Rinciannya meliputi empat lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 625 lembar surat suara DPR RI, 733 lembar surat suara Pemilu DPD, 336 lembar surat suara anggota DPRD Provinsi, dan 1.007 lembar surat suara DPRD Kabupaten Pringsewu.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai serta mengurangi risiko kerawanan Pemilu 2024.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin memastikan bahwa integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilu tetap terjaga. Kami berupaya untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang sah dan bebas dari kecacatan yang digunakan dalam proses pemilihan,” ujar Kompol Robi dalam pernyataannya.

Acara pemusnahan kelebihan surat suara ini juga menjadi bukti komitmen pihak berwenang dalam menjalankan proses Pemilu dengan transparan dan akuntabel serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pemilu yang adil dan demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *