BERITA

Langgar Batas Waktu, Polres Lampung Tengah Hentikan Acara Orgen Tunggal di Khitanan Gunungsugih

29
×

Langgar Batas Waktu, Polres Lampung Tengah Hentikan Acara Orgen Tunggal di Khitanan Gunungsugih

Sebarkan artikel ini
Lewati Batas Waktu, Polres Lampung Tengan Bubarkan Orgen Tunggal Khitanan di Gunungsugih
Lewati Batas Waktu, Polres Lampung Tengan Bubarkan Orgen Tunggal Khitanan di Gunungsugih

Media90 – Tindakan tegas dilakukan oleh Polres Lampung Tengah terhadap pelanggaran waktu hiburan malam.

Kegiatan hiburan orgen tunggal di sebuah acara resepsi khitanan yang berlangsung di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, dibubarkan oleh pihak kepolisian karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Kapolsek Gunungsugih, AKP Abri Firdaus, beserta jajaran anggota Polres Lampung Tengah memimpin pembubaran acara tersebut.

Kegiatan hiburan yang seharusnya berakhir pada pukul 21.00 WIB ini, masih berlangsung hingga pukul 23.30 WIB, melanggar peraturan dan kesepakatan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Tengah dengan para pengusaha orgen tunggal di wilayah tersebut.

Dalam aksi pembubaran tersebut, pihak Polsek Gunungsugih turut mengamankan dua unit keyboard sebagai alat musik yang digunakan dalam acara.

Baca Juga:  Pinjam Mobil Teman, Pria Asal Metro Lampung Nekat Jual Innova Rp110 Juta ke Warga Kalirejo

Selain itu, tuan rumah atau pemilik hajatan serta pemilik orgen beserta seorang pengiring juga turut diperiksa oleh pihak berwenang.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa pembubaran ini merupakan langkah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan penyelenggara hiburan untuk mematuhi waktu yang telah ditetapkan demi kenyamanan warga sekitar,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Menurutnya, tindakan tegas ini diambil demi menciptakan situasi kondusif dan mencegah potensi gangguan keamanan seperti peredaran narkoba, minuman keras, perjudian, dan bentuk kerawanan lainnya.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut, kami akan membatasi hiburan malam yang melebihi batas waktu dan akan membubarkan secara tegas jika ditemukan pelanggaran,” tambah Kapolres.

Baca Juga:  Operasi Antik 2024: Polres Metro Tangkap 27 Pelaku Narkoba, Termasuk ASN Pringsewu dan Honorer Satpol PP

Lebih lanjut, AKBP Andik berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Dia juga meminta agar seluruh masyarakat bersama-sama mematuhi aturan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak 2024.

Polres Lampung Tengah menegaskan akan memberikan sanksi bagi pihak yang tetap melanggar, termasuk penyitaan alat musik jika diperlukan.

Harapannya, langkah ini bisa menjadi contoh bagi acara serupa di masa mendatang agar tetap mematuhi ketentuan waktu demi kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *