BERITA

Kronologi Aksi Kejahatan: Pria Asal Tegineneng Terkena Tembakan dari Polda Lampung Setelah Mencuri Mobil Pick Up untuk Kelima Kalinya

288
×

Kronologi Aksi Kejahatan: Pria Asal Tegineneng Terkena Tembakan dari Polda Lampung Setelah Mencuri Mobil Pick Up untuk Kelima Kalinya

Sebarkan artikel ini
Lima Kali Curi Mobil Pick Up, Polda Lampung Tembak Pria Asal Tegineneng ini
Lima Kali Curi Mobil Pick Up, Polda Lampung Tembak Pria Asal Tegineneng ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ditreskrimum Polda Lampung mencatatkan keberhasilan dalam mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Y alias Dika Bin Alfian (26) tahun, beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berhasil ditangkap bersama dengan rekannya, AA, di Hotel Modjopahet Branti Raya Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Kombes Pol Umi, Kabid Humas Polda Lampung, penangkapan tersebut berawal dari kejadian pencurian pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Griya Kencana Blok E, Kota Bandar Lampung.

Saat itu, pelaku berhasil mencuri Mitsubishi L300 pick up BE. 9470 YB. yang merupakan milik Hj. Yesi Wulandari.

Baca Juga:  Tragis! Diterkam Buaya Saat Mancing Ikan di Kanal, Petambak Bumi Dipasena Jaya Alami Luka Parah

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kendaraan yang sedang diparkir di depan rumah korban, yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

“Pelaku AY telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan lokasi yang berbeda di Lampung, dengan sasaran utama berupa mobil bak terbuka atau pick up,” ungkap Umi pada Kamis (16/11/2023).

Saat dilakukan penangkapan, diketahui bahwa tersangka dan rekannya sedang menggunakan sabu-sabu di penginapan tersebut.

Tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan penindakan tegas terukur untuk mengamankan keduanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi satu mobil merek Suzuki Ertiga BE 1748 DK, satu pisau, satu sabu-sabu seberat 1,7 gram, satu alat hisap sabu, dan tiga unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Sistem Akuaponik Otomatis untuk Pembudidayaan Ikan di Dalam Ember

Keberhasilan Polda Lampung dalam menangkap pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *