BERITA

Kreativitas Terpaksa: Buruh Tani di Pagelaran Pringsewu, Nevasa, Curangi Tetangga Demi HP Meskipun Tak Punya Uang

149
×

Kreativitas Terpaksa: Buruh Tani di Pagelaran Pringsewu, Nevasa, Curangi Tetangga Demi HP Meskipun Tak Punya Uang

Sebarkan artikel ini
Tak Punya Duit Beli HP, Buruh Tani Asal Pagelaran Pringsewu ini Nekat Curi HP Tetangganya
Tak Punya Duit Beli HP, Buruh Tani Asal Pagelaran Pringsewu ini Nekat Curi HP Tetangganya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah peristiwa mencuri ponsel terjadi di Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (5/3/2024), mengguncang ketenangan warga setempat.

RJ (23), seorang buruh tani yang tinggal di daerah tersebut, terlibat dalam kasus ini yang berujung pada penangkapannya oleh pihak kepolisian.

Menurut Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, RJ ditangkap oleh polisi di perkebunan di Pekon Suka Maju, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis (9/5/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

RJ diduga mencuri Handphone Oppo A76 milik tetangganya sendiri, Waridah (26), dalam sebuah aksi yang terjadi pada 5 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Modus operandi RJ cukup sederhana. Pada saat korban tertidur, pelaku memasuki kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil ponsel yang terletak di sampingnya. Kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp4 juta.

Baca Juga:  Unit Jatanras Polda Lampung Menangkap Tiga Pria Asal Pesawaran yang Terlibat dalam 17 Kasus Jambret di Bandar Lampung

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kapolsek Sudirman. RJ tidak menjual ponsel curian tersebut, melainkan menggunakannya untuk keperluan pribadinya.

Motif RJ untuk melakukan tindakan ini bukanlah karena kebutuhan akan uang, tetapi karena keinginannya untuk memiliki ponsel sendiri.

“Sebelumnya, RJ tidak memiliki ponsel karena tidak mampu membelinya, dan itulah yang mendorongnya untuk melakukan pencurian,” tambah Kapolsek.

RJ saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapinya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kebutuhan dan keinginan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, meskipun dengan konsekuensi yang serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *