BERITA

KPU Tetapkan Jadwal Tetap Pilkada Serentak pada 27 November 2024

352
×

KPU Tetapkan Jadwal Tetap Pilkada Serentak pada 27 November 2024

Sebarkan artikel ini
Tak Berubah, KPU Pastikan Pilkada Serentak Tetap Rabu 27 November 2024
Tak Berubah, KPU Pastikan Pilkada Serentak Tetap Rabu 27 November 2024

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Acara tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Penegasan ini dilakukan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Sejauh ini, Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum mengalami perubahan,” ungkap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:  TDM Lampung Membuka Tabir Garansi Rangka Lima Tahun melalui Honda Family Day

Pasal 201 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Idham juga menjelaskan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Serentak Nasional, yang menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 27 November 2024.

“Oleh karena itu, kami telah menetapkan jadwal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dia menekankan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan selalu mematuhi perintah undang-undang.

Baca Juga:  Perubahan Nama Organisasi Renang Lampung: Musprov II 2023 Mengganti PRSI Menjadi Akuatik Indonesia Lampung

Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh KPU tidak akan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, Pasal 201 Ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk melarang perubahan jadwal Pilkada serentak. Putusan ini diambil dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menekankan perlunya MK untuk menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat 8 tersebut.

Pasal ini menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga:  Menjelang Iduladha, Pedagang Kambing Kurban di Bandar Lampung Mengeluh Sepinya Pembeli

“Oleh karena itu, Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan secara konsisten,” kata Daniel saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).

Daniel juga menyoroti pentingnya menjaga agar jadwal Pilkada Serentak 2024 tidak bertabrakan dengan tahapan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

“Mengubah jadwal tersebut dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” tambahnya.

Diketahui bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024, dengan hasil yang akan diketahui pada tanggal 20 Maret 2024.

Sedangkan Pilkada 2024, menurut UU, dijadwalkan untuk pemungutan suara pada 27 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *