BERITA

KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024 Setelah Coblos Ulang: PDIP Teratas, PPP Gagal ke Senayan, Berikut Urutan Lengkapnya

11
×

KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024 Setelah Coblos Ulang: PDIP Teratas, PPP Gagal ke Senayan, Berikut Urutan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024 Hasil Coblos Ulang, PDIP Teratas, PPP tak Lolos ke Senayan, ini Urutan Lengkapnya
KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024 Hasil Coblos Ulang, PDIP Teratas, PPP tak Lolos ke Senayan, ini Urutan Lengkapnya

Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pemungutan suara ulang di sejumlah daerah menyebabkan perubahan dalam perolehan suara partai.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menetapkan hasil rekapitulasi tersebut melalui Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

“Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024,” ujar Afifuddin dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di Gudang KPU RI, Minggu (28/7/2024).

Rapat pleno ini meliputi rekapitulasi hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur, serta Pileg DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat.

Baca Juga:  Tragedi di Gedung Air Bandar Lampung: Truk Hino Tergelincir dan Menghantam Tiga Kios Warga

Selain itu, ada perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi di wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Perubahan perolehan suara juga terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten/Kota di beberapa kabupaten, termasuk Pidie Jaya, Aceh Timur, Samosir, Nias Selatan, Padang Lawas, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Lahat, Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Cianjur, Kota Bogor, Bangkalan, Jember, Pamekasan, Lombok Barat, Sintang, Sekadau, Kota Tarakan, Donggala, Banggai Kepulauan, Gorontalo, Maluku Tengah, Kota Ternate, Kepulauan Yapen, Sarmi, Teluk Bintuni, Nduga, Jayawijaya, Lanny Jaya, dan Kota Sorong.

“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB,” kata Afifuddin.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI atas Penurunan Kasus Malaria Selama Tiga Tahun

Setelah penetapan, PDIP tetap menjadi partai dengan suara terbanyak. Sementara itu, PPP masih belum memenuhi ambang batas minimal masuk parlemen atau parliamentary threshold 4%.

Berikut daftar perolehan suara partai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada Pemilu 2024 setelah pelaksanaan putusan MK:

  1. PDIP: 25.384.673
  2. Golkar: 23.208.488
  3. Gerindra: 20.071.345
  4. PKB: 16.115.358
  5. Nasdem: 14.660.328
  6. PKS: 12.781.241
  7. Demokrat: 11.283.053
  8. PAN: 10.984.639
  9. PPP: 5.878.708
  10. PSI: 4.260.108
  11. Perindo: 1.955.131
  12. Partai Gelora: 1.282.000
  13. Hanura: 1.094.591
  14. Partai Buruh: 972.898
  15. Partai Ummat: 642.550
  16. PBB: 484.487
  17. Garuda: 406.884
  18. PKN: 326.803

Dalam sengketa PHPU, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, termasuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil Pileg berdasarkan temuan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *