Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pemilu 2024.
Acara ini berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024). Dalam rapat ini, KPU resmi menetapkan 580 Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih menjadi Anggota DPR RI.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa dari total 580 caleg yang lolos, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, yaitu 110 kursi.
“Dari jumlah itu, PDIP meraih kursi terbanyak dengan raihan 110 kursi,” ujar Afifuddin.
Menurut peraturan Pemilu, partai politik yang dapat mengirimkan calegnya ke DPR RI harus memenuhi ambang batas suara atau parliamentary threshold sebesar 4%.
Dari 18 partai yang mengikuti Pemilu, hanya 8 partai yang berhasil memenuhi syarat tersebut dan mendapatkan kursi di DPR RI.
Berikut rincian perolehan kursi DPR RI berdasarkan nomor urut partai:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 68 kursi (11,72%)
- Partai Gerindra: 86 kursi (14,83%)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 110 kursi (18,97%)
- Partai Golkar: 102 kursi (17,59%)
- Partai NasDem: 69 kursi (11,90%)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 53 kursi (9,14%)
- Partai Amanat Nasional (PAN): 48 kursi (8,28%)
- Partai Demokrat: 44 kursi (7,59%)
Sebaliknya, beberapa partai tidak berhasil memperoleh kursi DPR RI, di antaranya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, Partai Buruh dan Partai Gelora juga tidak memperoleh kursi di DPR RI.
Hasil ini menunjukkan dominasi PDIP dalam perolehan kursi di DPR RI, sementara partai-partai lainnya harus berjuang lebih keras dalam pemilu mendatang.