Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menghimbau Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Himbauan ini disampaikan dalam kegiatan advokasi yang dilakukan Kanwil II KPPU kepada perwakilan Pengurus Organda Lampung pada Jumat (5/4/2024) di Kantor Sekretariat Organda Lampung.
Menurut Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, pihaknya menilai Surat Keputusan Penetapan Tarif Organda Lampung pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 melanggar ketentuan Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 11 (kartel) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU Nomor 5 Tahun 1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal ini karena surat keputusan tersebut mengatur penetapan kesepakatan tarif pada angkutan Lebaran 2024, termasuk Tarif Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), Tarif Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Tarif Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
KPPU menemukan bahwa Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Organda Lampung merupakan hasil kesepakatan pengusaha angkutan bus dan travel di Provinsi Lampung yang dilaksanakan pada 30 Maret 2024 di Sekretariat DPD Organda Provinsi Lampung.
Selain melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, surat keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, yang mengatur bahwa besaran tarif non-ekonomi ditetapkan oleh operator dan persaingan pasar.
Dampak dari ketetapan harga oleh Organda adalah tidak adanya persaingan pasar dalam Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Lampung.
KPPU juga telah melakukan pemantauan pada agen tiket, dan hasilnya menunjukkan bahwa Surat Keputusan Penetapan Tarif oleh Organda Lampung berlaku efektif dan dilaksanakan sejak 3 April 2024 oleh perusahaan angkutan umum di Lampung.
“Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU mengedepankan proses advokasi dan meminta Organda Lampung untuk dapat segera mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi Lampung Nomor SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Orang pada Angkutan Lebaran Tahun 2024 di Provinsi Lampung. KPPU akan menjalankan proses penegakan hukum apabila Organda Lampung tidak mengikuti advokasi atau kembali melakukan perilaku pelanggaran yang sama,” kata Wahyu Bekti Anggoro.