BERITA

KPK Selidiki Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry terkait Kerugian Negara Rp1,27 Triliun Akibat Akuisisi PT Jembatan Nusantara

93
×

KPK Selidiki Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry terkait Kerugian Negara Rp1,27 Triliun Akibat Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sebarkan artikel ini
Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, KPK Periksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry
Akuisisi PT Jembatan Nusantara Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, KPK Periksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry

Media90 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT), pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Susi dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

“Hari ini Jumat (9/8/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

Pemeriksaan Susi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meskipun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut materi yang akan didalami dari keterangan Susi Meyrista Tarigan.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang Lampung Selatan: Raih Penghargaan Nindya 2023 dari Kementerian PPPA sebagai Kabupaten Layak Anak!

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun.

“ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Tessa dalam keterangannya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Proyek terkait kasus ini memiliki nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun. “Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” tambah Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya merupakan pejabat internal PT ASDP.

“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2019-2022,” kata Tessa pada Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa juga mengungkapkan bahwa larangan bepergian tersebut diberlakukan selama enam bulan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga:  Desa Way Kalam Penengahan Resmi Menjadi Desa Anti-Korupsi Lampung Selatan

“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *