Media90 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero pada 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Dalam kasus ini, KPK juga mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya merupakan pihak dari PT ASDP.
“KPK mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu satu orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” jelas Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan demi kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry yang telah masuk tingkat penyidikan.
Pengusutan kasus baru tersebut terungkap dari pemanggilan dua orang saksi pada Rabu (17/7/2024) yaitu Vice President (VP) Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf, dan mantan Direktur SDM PT ASDP, Wing Antariksa.
“KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan PT ASDP. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa melalui pesan singkatnya, Kamis (18/7/2024).
Terpisah, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan tiga mobil yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Asep masih enggan untuk merinci konstruksi perkaranya.
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini, namun lembaga antirasuah tersebut mengaku belum bisa mengungkapkan nama-nama tersangkanya.