Media90 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, pengembalian uang kerugian negara kali ini dilakukan oleh empat saksi yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp40.974.684.
“Empat saksi yang mengembalikan uang kerugian negara ini diduga turut menikmati aliran dana hibah dan terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022,” ujar I Kadek Devi Ariatmaja dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).
Ia menambahkan bahwa uang titipan yang telah dikembalikan dan disita tersebut sudah ditempatkan dalam rekening penerimaan lainnya di Bank Mandiri Cabang Pringsewu.
Total Pengembalian Mencapai Rp414 Juta
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka utama. Pada 24 Januari 2025, tersangka TP, selaku Bendahara LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
Sementara itu, pada 22 Januari 2025, tersangka R yang menjabat sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Pringsewu, juga telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp140 juta.
“Dengan adanya tambahan pengembalian ini, total titipan pengembalian dalam perkara ini telah mencapai Rp414.974.684 dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit senilai Rp584.464.163,” jelas I Kadek Devi Ariatmaja.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun telah ada pengembalian uang kerugian negara, Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum masih tetap berjalan dan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejari Pringsewu telah menetapkan tiga tersangka utama:
- Tri Prameswari (TP) – Bendahara LPTQ Pringsewu masa bakti 2020-2025 yang juga bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pringsewu.
- Rustian (R) – Sekretaris LPTQ Pringsewu masa bakti 2021-2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda dan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.
- Heri Iswahyudi – Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejari Pringsewu akan terus mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022.