Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah video kontroversial dari acara “Desak Anies” di Kafe Bento Kopi Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023), menunjukkan pernyataan kontroversial yang diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.
Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, yang menjadi perbincangan hangat di media sosial, kini berurusan dengan hukum setelah video tersebut menjadi viral dan menciptakan kontroversi di kalangan warganet.
Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung, sebuah organisasi masyarakat di Lampung, merespons tegas terhadap aksi kontroversial Aulia Rakhman.
Muhammad Rifki Gandhi, Koordinator Lisan Bandar Lampung dan warga negara Indonesia, mengambil langkah serius dengan melaporkan Aulia Rakhman ke Polda Lampung pada Sabtu (9/12/2023).
Menurut Rifki, pernyataan Aulia Rakhman yang terdengar dalam video viral melanggar hukum. Salah satu pernyataannya, “…coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang,” dianggap sebagai tindakan pelecehan yang masuk dalam kualifikasi tindak pidana, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.
Rifki, yang didampingi beberapa aktivis Lisan Bandar Lampung, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan terjadi saat Aulia Rakhman mengisi acara sambil menunggu kedatangan capres nomor urut 1.
“Dalam video yang viral tersebut, Aulia menyinggung nama Nabi SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik,” ujar Rifki di Polda Lampung.
Pihak Lisan Lampung mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah merespons laporan tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut, dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan,” kata Rifki.
Lebih lanjut, Rifki menyatakan bahwa langkah yang diambil adalah tanggung jawab sebagai warga negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai aturan.
“Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh capres tertentu,” tutup Rifki.
Polda Lampung diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara adil dan proporsional, dan Lisan Lampung bersiap untuk terus mengawal perkara ini agar keadilan dapat ditegakkan.