BERITA

Kontroversi Larangan Pedagang Gorengan oleh Lurah Sukamenanti: Dituduh Diskriminasi di Bandar Lampung

267
×

Kontroversi Larangan Pedagang Gorengan oleh Lurah Sukamenanti: Dituduh Diskriminasi di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Kontroversi Larangan Pedagang Gorengan oleh Lurah Sukamenanti Dituduh Diskriminasi di Bandar Lampung
Kontroversi Larangan Pedagang Gorengan oleh Lurah Sukamenanti Dituduh Diskriminasi di Bandar Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah aksi larangan berdagang oleh Lurah Sukamenanti Kedaton, Jafril, terhadap pedagang kaki lima di Jalan Panglima, Sukamenanti, Kedaton telah menimbulkan kontroversi.

Jafril dituduh melakukan tindakan diskriminasi karena hanya melarang pedagang kecil yang berjualan gorengan dan kebab, sementara ratusan pedagang lainnya dibiarkan beraktivitas oleh pihak Kelurahan Segala Mider.

Keputusan yang kontroversial itu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Para pedagang yang telah berdagang di lokasi tersebut selama puluhan tahun merasa dirugikan dengan larangan yang baru diberlakukan ini.

Sebelumnya, mereka telah berjualan di area tersebut tanpa ada masalah atau pembatasan tertentu.

Perbedaan perlakuan dari Lurah Sukamenanti Kedaton terhadap pedagang-pedagang di lokasi tersebut menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan para pedagang.

Terlihat bahwa puluhan pedagang lain di sepanjang Jalan Panglima Polim hingga ke Jalan Onta, Sukamenanti, tidak diharuskan untuk menghentikan usaha mereka dan tidak ada tanda-tanda larangan seperti yang dialami oleh pedagang gorengan dan kebab.

Baca Juga:  Truk Muatan Wortel Terbakar di Tol Terbanggi Besar, Lampung Tengah

Salah seorang pedagang, Maya, yang telah berdagang di tempat tersebut selama hampir 10 tahun, menyayangkan tindakan Lurah Sukamenanti Jafril.

Dia merasa tidak adil karena pedagang lain dapat berdagang tanpa ada masalah, sementara dia dipaksa untuk menghentikan usahanya.

Maya menegaskan bahwa dia hanya berdagang untuk mencari nafkah, bukan untuk keuntungan besar.

“Pak Lurah melarang kami berdagang di sini. Saya hanya mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup, bukan untuk menjadi kaya. Ini sangat tidak adil,” ujar Maya dengan kesedihan.

Maya juga menegaskan bahwa jika larangan ini diberlakukan, dia dan rekan-rekannya akan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dia bahkan menantang Lurah Sukamenanti Jafril untuk menanggung biaya hidup mereka jika mereka dipaksa berhenti berdagang.

Baca Juga:  Bank Indonesia Lampung: UMKM Go Digital, Bandar Lampung Tertinggi Pengguna QRIS, Lampung Barat Terendah

Dalam surat yang ditandatangani oleh Lurah Jafril, alasan pelarangan berdagang tercantum karena para pedagang dinilai menggunakan bahu jalan dan siring.

Namun, para pedagang merasa alasan ini tidak cukup kuat untuk menghentikan usaha mereka, mengingat mereka telah berdagang di area tersebut selama bertahun-tahun tanpa ada masalah serupa sebelumnya.

Para pedagang yang terkena larangan berharap agar Lurah Sukamenanti Jafril dapat mengkaji kembali keputusannya dan memberikan perlakuan yang adil bagi semua pedagang di wilayah tersebut.

Sementara itu, masyarakat dan pihak terkait juga menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak Kelurahan Segala Mider terkait ketidakjelasan dan perbedaan perlakuan terhadap pedagang di daerah tersebut.

Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan secara adil dan transparan demi menjaga harmoni di antara warga setempat dan para pedagang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *