BERITA

Konflik Berujung Kepada Tindakan Kekerasan: Pelaku Tikam Teman dengan Badik di Ketapang Lampung Selatan, Akhirnya Menyerah di Sel Polisi

312
×

Konflik Berujung Kepada Tindakan Kekerasan: Pelaku Tikam Teman dengan Badik di Ketapang Lampung Selatan, Akhirnya Menyerah di Sel Polisi

Sebarkan artikel ini
Tikam Teman Pakai Badik hingga Luka Serius di Ketapang Lampung Selatan, Pria ini Pasrah Digiring Masuk Sel Polisi
Tikam Teman Pakai Badik hingga Luka Serius di Ketapang Lampung Selatan, Pria ini Pasrah Digiring Masuk Sel Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sabtu (2/12/2023), Tim Reserse Kriminal (Tekab) 308 Polsek Penengahan berhasil menangkap SA (34), pelaku penusukan seorang ibu rumah tangga di Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku, yang sempat buron selama dua pekan, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Iptu Mustholih, Kapolsek Penengahan, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan pengejaran intensif.

“Pelaku SA (34) ditangkap di rumahnya Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Mustholih, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Penusukan terjadi pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika pelaku melukai korban AF (27) dengan menggunakan badik.

Selanjutnya, pelaku menusuk badik ke arah istri korban, YA (25). Motif penusukan ini terkait dengan perselisihan sebelumnya antara istri korban dan pelaku.

“Istri korban sebelumnya sempat cekcok dengan pelaku, namun pelaku masih menyimpan dendam dan berniat melukai istri korban,” jelas Iptu Mustolih.

Baca Juga:  Tiga Bulan Usai Keluar Penjara, Pria Ngambur Bobol Rumah dan Curi Motor di Pringsewu

Saat keduanya berpapasan di Gang Dusun Cikur, Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, pelaku berhasil menyelamatkan istrinya, namun korban, yang merupakan anggota pencak silat PSHT, mengalami luka cukup serius.

“Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya saat dilakukan interogasi,” tambah Kapolsek Penengahan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Peristiwa tragis ini menjadi perhatian masyarakat setempat, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *