Media90 – Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengulang komitmen Polri untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Menurut Kapolda, Polri menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang mengatur bahwa Polri tidak memiliki hak pilih dan tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
“Ikhtiar Polri dalam Pemilu, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, adalah untuk tetap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Irjen Helmy Santika pada Senin (3/6/2024).
Bagi Kapolda Lampung, keterlibatan Polri dalam proses demokrasi Pilkada fokus pada aspek keamanan dan menjadi panduan bagi seluruh personel Polri, sesuai dengan arahan dari pimpinan tertinggi Polri.
Namun, Kapolda juga mengakui bahwa Polri membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam Pilkada 2024.
“Dengan sinergi antara TNI dan Polri, kami telah mempersiapkan berbagai langkah untuk mengamankan dan menyukseskan Pilkada 2024,” ujar Helmy Santika.