BERITA

Kolaborasi Polda Lampung dengan Perbankan dan PPATK untuk Mengungkap Aliran Dana Pelaku Judol

102
×

Kolaborasi Polda Lampung dengan Perbankan dan PPATK untuk Mengungkap Aliran Dana Pelaku Judol

Sebarkan artikel ini
Telusuri Aliran Dana Para Pelaku Judol, Polda Lampung Gandeng Perbankan Hingga PPATK
Telusuri Aliran Dana Para Pelaku Judol, Polda Lampung Gandeng Perbankan Hingga PPATK

Media90 – Polda Lampung telah menjalin kerjasama yang erat dengan pihak perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya menelusuri aliran dana para tersangka judi online di wilayah Lampung.

Irjen Helmy Santika, Kapolda Lampung, mengungkapkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mengidentifikasi para pemberi dan penerima aliran uang dari praktik judi online.

“Beberapa rekening telah kami amankan, dan saat ini kami sedang berkoordinasi dengan perbankan dan PPATK untuk langkah-langkah investigasi lebih lanjut,” ujar Helmy Santika dalam keterangannya pada Sabtu (29/6/2024).

Kapolda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut dan memberantas perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional di wilayahnya.

Baca Juga:  Ketua MUI Lampung Ajak Pengurus Kembangkan Inisiatif Ramah Lingkungan Melalui Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus bergerak untuk mengungkap praktik perjudian online di Lampung,” tegasnya.

Sejauh ini, Polda Lampung telah berhasil menangkap 46 pelaku perjudian online dan konvensional di wilayah Lampung.

Mereka yang ditangkap tidak hanya terdiri dari pemain, tetapi juga Selebgram dan individu lain yang terlibat dalam promosi perjudian online.

Helmy Santika juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah melakukan patroli siber dan berhasil mengidentifikasi 259 situs yang menjajakan permainan judi online.

Informasi ini telah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan takedown.

Dalam operasi penindakan terbaru, polisi berhasil menyita bukti berupa 22 situs judi online, sejumlah rekening bank, rekening e-Wallet, serta uang tunai sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga:  Proses Autopsi Masih Berlangsung, Kapolda Lampung Menerima Laporan Keluarga Almarhum Advent Siswa SPN Kemiling di Propam

Upaya ini menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk secara aktif mengatasi masalah perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Dengan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, perbankan, dan PPATK, diharapkan dapat mengurangi dan mencegah praktik perjudian ilegal di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *