Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aparat kepolisian Polres Metro berhasil menangkap dua pelaku perusakan Pos Satpol PP di Taman Merdeka.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Januari 2024, dan berkat upaya intensif Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, para pelaku berhasil diidentifikasi sebagai FK (20) dan IG (26).
Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, aksi perusakan terjadi saat anggota Satpol PP Kota Metro yang sedang bertugas di Pos Taman Merdeka mendengar suara kaca pecah.
Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kaca jendela sebelah kanan pos tersebut pecah akibat dilempar dengan menggunakan botol minuman keras jenis Sampoerna.
Saat kejadian, sejumlah anggota Satpol PP melihat dua individu berboncengan sepeda motor melarikan diri ke arah RSUD A Yani Metro.
Mereka segera melaporkan insiden ini kepada Polres Metro, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku perusakan tersebut adalah FK, warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, dan IG, warga Taman Sari Kota Pangkal Pinang.
Rosali menjelaskan, “Berdasarkan informasi, kedua pelaku merupakan anak punk yang sering berada di Lapangan Samber Park.”
Tim Tekab 308 Polres Metro kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu, 20 Januari 2024, malam.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.