Media90 – Kampung Bumi Dipasena Mulya, Rawajitu Timur, Tulang Bawang, menjadi pusat perhatian setelah isu pembongkaran bangunan bekas pabrik pakan udang Bestari Indoprima, yang dimiliki oleh PT Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan dari PT. Central Proteina Prima Tbk (PT CPP), mencuat dan menjadi viral di Facebook.
Isu ini, yang beredar beberapa hari terakhir, telah menjadi sorotan utama di kalangan anggota Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) dan masyarakat lokal, baik di dunia maya maupun di dunia nyata.
Salah satu tokoh terkemuka dalam P3UW Lampung, Thowilun, pada Selasa (14/5/2024), menyuarakan keberatannya terhadap rencana pembongkaran tersebut.
Menurutnya, gedung-gedung tersebut masih sangat layak untuk digunakan dan seharusnya dimanfaatkan kembali untuk kepentingan petambak Dipasena, seperti untuk pabrik es, cold storage, atau keperluan lainnya.
“Gedung-gedung ini adalah ikonik dan memiliki nilai sejarah yang penting bagi petambak. Seharusnya kita menjaga dan memanfaatkannya kembali, bukan menjualnya sebagai rongsokan. Saya merasa sangat kecewa,” ungkap Thowilun.
Namun, Ketua P3UW Lampung, Suratman, menyampaikan bahwa keterlambatan informasi tentang penjualan bangunan bekas pabrik pakan Bestari Indoprima disebabkan oleh fakta bahwa kepastian perjanjian jual beli baru diperoleh pada Senin (13/5/2024) sore.
Oleh karena itu, informasi mengenai hal ini baru dapat disampaikan kepada anggota pada hari berikutnya.
Sebanyak 17 bangunan gedung di area seluas 19,7 hektare, termasuk di dalamnya gedung Sekretariat P3UW Lampung, merupakan milik PT. CPP dengan status sertifikat HGB. Gedung-gedung tersebut dipinjamkan kepada P3UW Lampung sebagai bagian dari perjanjian damai antara plasma dan pihak inti PT. CPP beberapa tahun yang lalu.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, PT. CPP telah menawarkan gedung-gedung tersebut untuk dijual, baik kepada P3UW Lampung maupun pihak lain.
Suratman menjelaskan bahwa karena P3UW Lampung masih mengalami kesulitan keuangan, upaya yang dilakukan adalah menjual dua bangunan gedung untuk membayar 15 gedung lainnya.
“Kami hanya menjual dua gedung pabrik kepada pihak lain, dan uangnya akan digunakan untuk membeli 15 gedung dari CPP. Dengan demikian, semua bangunan itu akan menjadi aset resmi P3UW Lampung,” katanya.
Menurut Suratman, sesuai dengan perjanjian, dua gedung yang akan dibongkar tidak akan dirobohkan sepenuhnya, melainkan hanya lantainya saja.
Hal ini memungkinkan lantai bangunan tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di masa depan. Selain itu, bangunan lain seperti Lorong 1 dan Lorong 2 tidak akan dibongkar.
Yang akan dibongkar adalah gedung eks pabrik yang berada di sebelah utara arah Region 2 sisi KPM, serta satu gedung pabrik lagi yang terletak di arah selatan sisi Blok 8/9.