Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial HJ yang menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini terjadi saat HJ pulang ke rumahnya di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Rabu (29/11/2023).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, HJ melarikan diri setelah melakukan aksi pencurian dua karung padi dari pabrik pengolahan padi milik Samino (64) di Pekon Waluyojati, Pringsewu pada 22 Oktober 2023.
Seorang rekan pelaku, SO (45) warga Pekon Waluyojati Pringsewu, yang ikut terlibat dalam aksi pencurian, berhasil ditangkap dan saat ini menjalani proses penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek menambahkan bahwa setelah aksinya terbongkar dan rekan pelakunya ditangkap, HJ merasa ketakutan dan memilih untuk kabur, bersembunyi di rumah beberapa kerabat dan temannya.
“Setelah lebih dari sebulan berstatus buron, tersangka HJ berhasil kami tangkap saat pulang ke rumahnya,” ungkap AKP Rohmadi pada Kamis (30/11/2023).
Menurut Kapolsek, dalam pengembangan kasus, tersangka HJ mengakui telah melakukan enam kali aksi pencurian di pabrik padi milik korban sejak tahun 2012.
Saat itu, HJ masih bekerja di pabrik padi tersebut. “Tersangka juga mengaku nekat melakukan pencurian karena adanya keinginan bersenang-senang,” tambahnya.
HJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Proses penyidikan perkara ini menjadikan HJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus kriminal dan menegakkan keadilan di wilayah hukumnya.