BERITA

Kisah Seru: Pemuda Rawajitu Selatan Tulang Bawang Menyembunyikan Motor Curian Hingga Berakhir di Pelarian di Mesuji

216
×

Kisah Seru: Pemuda Rawajitu Selatan Tulang Bawang Menyembunyikan Motor Curian Hingga Berakhir di Pelarian di Mesuji

Sebarkan artikel ini
Sembunyikan Motor Curian, Pelarian Pemuda Asal Rawajitu Selatan Tulang Bawang ini Berakhir di Mesuji
Sembunyikan Motor Curian, Pelarian Pemuda Asal Rawajitu Selatan Tulang Bawang ini Berakhir di Mesuji

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Rawajitu Selatan, bagian dari Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RR alias AK (20) pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pemuda tersebut, warga Kampung Gedung Karyajitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, pada Selasa (23/1/2024).

Pemuda ini berhasil ditangkap ketika bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk celana jeans panjang warna cokelat pudar, kunci kontak, dan sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BE 3963 TV.

Sepeda motor tersebut merupakan milik Darminto (44), warga Kampung Gedung Karyajitu, yang menjadi korban pencurian.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, korban tertidur di depan televisi, sementara sepeda motornya terparkir di teras depan rumah dengan posisi kunci kontak masih terpasang.

Korban baru menyadari kehilangan sepeda motor pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 00.15 WIB setelah bangun tidur dan hendak memasukkan kendaraannya ke dalam rumah.

“Korban melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pemuda mencuri sepeda motornya,” ungkap Iptu Poniran.

Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku.

Pemuda tersebut akhirnya ditangkap beserta sepeda motor curiannya ketika bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana sub Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, serta pentingnya pemasangan sistem keamanan seperti CCTV untuk membantu mengungkap kasus-kasus pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *