Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) dari Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Tekab) 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
FA ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang dia sewa.
Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa FA terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap satu unit kendaraan pick-up, Daihatsu Granmax BE 8697 RM, milik Aziz (49), warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian penipuan ini terjadi pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Modus operandi yang digunakan oleh FA adalah menyewa mobil pick-up milik korban dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp100 ribu per hari.
Namun, selama perjalanan waktu, FA tidak membayar uang sewa, malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain.
“Dua bulan pertama, FA rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian. Namun memasuki Oktober 2023 hingga saat ini, FA tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 150 juta,” ungkap Iptu Al Haqqi pada Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, kendaraan korban yang digadaikan oleh FA berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Saat ini, kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Al Haqqi mengungkapkan alasan FA tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut.
Dia nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.
“Saat ini, FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara, FA dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kasat Al Haqqi.