BERITA

Kisah Mengerikan: Gadis Belia di Adiluwih Pringsewu Ancaman Disantet, Korban Delapan Kali Asusila Dukun Cabul

14
×

Kisah Mengerikan: Gadis Belia di Adiluwih Pringsewu Ancaman Disantet, Korban Delapan Kali Asusila Dukun Cabul

Sebarkan artikel ini
Ancam Disantet, Gadis Belia di Adiluwih Pringsewu Jadi Korban Delapan Kali Asusila Dukun Cabul
Ancam Disantet, Gadis Belia di Adiluwih Pringsewu Jadi Korban Delapan Kali Asusila Dukun Cabul

Media90 – Seorang dukun yang diketahui bernama IING alias Asep Maulana (31 tahun) dari Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis belia berinisial UR (19 tahun) yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan kronologi kejadian yang menggemparkan warga setempat.

Awalnya, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan dalih untuk membersihkan aura negatif yang dimiliki korban.

Namun, dalam prosesnya, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban. “Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku, membuatnya terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Senin (24/6/2024).

Pelecehan ini dilakukan sebanyak delapan kali mulai dari Oktober 2023 hingga April 2024, dengan lokasi kejadian di kebun karet belakang rumah korban dan di rumah pelaku sendiri.

Kejanggalan dalam perilaku korban membuat keluarganya curiga, dan setelah didesak, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Selama pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik di rumahnya,” ungkap Iptu Irfan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk peralatan praktik supranatural seperti pedang, keris, minyak wangi, dan barang-barang lainnya yang digunakan pelaku dalam praktiknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih merupakan ancaman serius yang harus ditangani dengan tegas oleh pihak berwajib, serta perlu adanya kesadaran dan perlindungan yang lebih baik bagi korban dalam menghadapi kasus-kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *