Media90 – Kedua selebgram yang berasal dari Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung, berinisial PM dan BA, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kegiatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, penangkapan keduanya dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro dalam rangka pengungkapan patroli cyber. “Benar, Satreskrim Polres Metro mengamankan dua remaja karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya pada Jumat (21/6/2024).
Polisi menemukan bahwa akun Instagram milik PM memiliki lebih dari 15 ribu pengikut, sedangkan akun BA memiliki lebih dari 22 ribu pengikut. Kedua akun tersebut diketahui sedang aktif mempromosikan salah satu situs judi online.
“Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Metro. Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan mendalami lebih lanjut kasus ini,” tambah Umi Fadilah Astutik.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua selebgram ini mempromosikan situs judi tersebut dengan memasang link tautan langsung ke dalam Instagram story mereka, yang kemudian mengarahkan pengguna langsung ke situs judi online tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahwa mereka menerima uang sebesar Rp1,5 juta setiap kali unggahan yang memuat konten promosi judi online di dalam akun Instagram mereka,” jelas Umi.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku di balik kegiatan ilegal ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini,” tutup Umi Fadilah Astutik.
Kedua selebgram ini terancam dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berkaitan dengan penyebaran informasi dan promosi judi online, yang dapat dikenakan sanksi hukum berat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.