Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil menangkap Albertus Hendra Wardani, atau yang sering dipanggil Indra Gondrong (40 tahun), seorang warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan karena Indra diduga telah menggadaikan sepeda motor milik seorang warga Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu, 23 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran.
Menurut penjelasan Kapolsek, Indra Gondrong merupakan seorang residivis dalam kasus pemerasan yang baru saja dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Namun, dia kembali terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio senilai Rp5 juta, yang dimiliki oleh Sakijo (43 tahun), seorang warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.
Modus operandi yang digunakan Indra Gondrong adalah dengan datang ke rumah korban dengan dalih ingin bertamu.
Setelah mendapat kesempatan, dia meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui beberapa kepala Pekon di Kecamatan Sukoharjo. Dia pun berjanji akan segera mengembalikan motor tersebut setelah urusannya selesai.
Namun, setelah motor dipinjamkan, Indra tidak pernah mengembalikannya. Saat dihubungi, dia selalu memberikan alasan yang tidak jelas, membuat korban akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Setelah berhasil ditangkap, ternyata sepeda motor korban telah digadaikan dengan harga Rp800 ribu. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk berjudi online,” ungkap Iptu Riyadi.
Kapolsek menjelaskan bahwa sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Indra Gondrong saat ini ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Iptu Riyadi.