Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, yang menjadi anggota jaringan Fredy Pratama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (30/1/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Eka Aftarini, mendakwa Adelia Putri Salma dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan, “Mendakwa terdakwa dengan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”
Jaksa menjelaskan dalam dakwaannya bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menerima transfer dana penjualan narkotika dari suaminya, yang bernama Kadapi.
Saat ini, suaminya menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai anggota jaringan Fredy Pratama.
Pada tahun 2021, terdakwa pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA atas namanya. Rekening tersebut digunakan untuk menyimpan uang dari penjualan hasil narkotika.
Meskipun suaminya berada di balik jeruji, terdakwa menerima jatah rutin setiap dua minggu sekali untuk biaya hidup sehari-hari, sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.
“Uang tersebut terdakwa belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Sidang ini menjadi sorotan karena mengungkap keterlibatan selebgram terkenal dalam jaringan narkotika, serta tindakan pencucian uang yang dilakukan untuk gaya hidup glamor.
Kasus ini akan terus disidangkan untuk mengungkap fakta lebih lanjut mengenai peran Adelia Putri Salma dalam kegiatan kriminal yang didakwakan kepadanya.