BERITA

Ketua KPU Ungkap Ketentuan: Caleg Terpilih Diperbolehkan Ikut Pilkada Tanpa Harus Mundur Terlebih Dahulu, Ini Rinciannya

116
×

Ketua KPU Ungkap Ketentuan: Caleg Terpilih Diperbolehkan Ikut Pilkada Tanpa Harus Mundur Terlebih Dahulu, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Ikut Pilkada Tanpa Mundur dan Dilantik Belakangan, Begini Aturannya
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Bisa Ikut Pilkada Tanpa Mundur dan Dilantik Belakangan, Begini Aturannya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memberikan penjelasan terkait dengan kemungkinan caleg terpilih pada Pemilu 2024 untuk dilantik belakangan jika mereka berniat maju pada Pilkada 2024.

Menurutnya, yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota legislatif yang sudah dilantik, khususnya yang terpilih pada Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2024, caleg terpilih dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.

Namun, Hasyim menjelaskan bahwa mereka masih bisa mengikuti Pilkada 2024 tanpa harus mundur jika tidak menghadiri pelantikan pada tanggal 1 Oktober.

“Jika pada tanggal 1 Oktober 2024 mereka belum dilantik, maka status mereka masih sebagai calon terpilih,” ujar Hasyim kepada wartawan pada Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga:  Penangkapan Oknum Anggota Polsek Merbau Terkait Kasus Narkoba di Lampung Selatan

Hasyim juga menegaskan bahwa partai politik memiliki kewenangan untuk mengajukan surat pemberitahuan kepada KPU jika caleg terpilih belum dapat dilantik pada tanggal 1 Oktober karena mereka akan mengikuti Pilkada.

“Caleg adalah kandidat dari partai politik. Begitu pula calon kepala daerah. Bagaimana jika partai politik mengajukan surat yang memberitahukan bahwa calon terpilih belum dapat menghadiri pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” tambahnya.

“Bila ada caleg terpilih yang belum dilantik, maka statusnya tetap sebagai calon terpilih sampai mereka dilantik,” tambah Hasyim.

Hasyim juga menambahkan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak. “Tidak ada larangan untuk dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” katanya.

Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan bahwa caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur jika ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  Langkah Tegas: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftar Capres dan Cawapres di KPU

Dia menegaskan bahwa yang harus mundur adalah anggota legislatif yang terpilih pada periode 2019-2024.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang terpilih pada Pemilu 2019 dan tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024, maka mereka harus mundur dari jabatan yang mereka pegang saat ini,” ujar Hasyim kepada wartawan pada Kamis (9/5/2024).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2019 dan mencalonkan diri pada Pileg 2024 tetapi tidak terpilih harus mundur dari jabatannya saat ini jika ingin maju pada Pilkada 2024.

Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa KPU harus memberikan syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika sudah dilantik secara resmi.

Baca Juga:  Satu Pelaku Komplotan Jual Beli Mobil Bodong Diringkus Setelah Sempat Menembaki Polisi di Depan Mapolda Lampung

“Harap dicermati frasa ‘… jika telah dilantik secara resmi menjadi…’,” tegas Hasyim. “Sekali lagi, yang diwajibkan untuk mundur adalah anggota (legislatif),” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *